Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 1123
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ
لَا يَطَأُ الرَّجُلُ وَلِيدَةً إِلَّا وَلِيدَةً إِنْ شَاءَ بَاعَهَا وَإِنْ شَاءَ وَهَبَهَا وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ صَنَعَ بِهَا مَا شَاءَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; "Janganlah seorang lelaki menyetubuhi budak perempuan kecuali budak perempuan yang jika kamu mau, maka kamu bisa menjualnya, atau menahannya, atau menghibahkannya, atau budak yang kamu bisa melakukan apa saja kepadanya."